- Website Bumdes Padang Ulak Tanjung
- -Permatalembak@gmail.com
Severity: Warning
Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php80/ci_session7e2720401eb546be30ef5baade732016e5fa7e48): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/permatalembntng/public_html/application/controllers/Postingan.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/permatalembntng/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php80)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/permatalembntng/public_html/application/controllers/Postingan.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/permatalembntng/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
MENGENAL BUMDES
Apa Itu Bumdes, Ciri, Sifat, Dasar Hukum dan Fungsinya ? Simak Penjelasan dibawah ini.
Pemerintah baik di pusat maupun di daerah memiliki beberapa badan usaha. Badan usaha ini berfungsi memberikan Pendpatan Asli Daerah (PAD) kepada negara dengan mengelola potensi yang ada.
Adapun jenis badan usaha milik pemerintah adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah serta Bumdes atau Badan Usaha Milik Desa.
Nah, kali ini kita akan membahas seputar BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa.
Pengertian Bumdes adalah Usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Dengan kata lain, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Jadi, pemerintah desa bisa mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Bumdes tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepengurusan Bumdes sendiri terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat, sedangkan modal atau sumber dana BUMDes bisa berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Bumdes juga boleh melakukan pinjaman dana, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Sedangkan Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum Bumdes
Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.
Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes.
Ciri Bumdes
Fungsi Bumdes
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:
Tujuan Bumdes
Jenis Bumdes